baca selengkapnya di : http://www.poetra-anoegrah.co.cc/2010/08/cara-membuat-menu-tab-view-di-blog.html#ixzz1FixLv500 Dunia Komputer: MakalaH MediA MassA

Minggu, 13 Februari 2011

MakalaH MediA MassA

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (UU Pers No. 40 Pasal 1 ayat 1). Dan segala kegiatan atau pekerjaan yang terkait dengan proses mengumpulkan menulis dan mempublikasikan informasi tersebut disebut dengan jurnalisme.

Peran dan fungsi pers

  1. Menyebarkan informasi (to inform)
  2. Mendidik (to educate)
  3. hiburan (to entertain)
  4. kontrol sosial (social control)
  5. lembaga ekonomi

Payung hukum

  1. Pasal 21 TAP MPR XVII/tentang Piagam HAM
  2. Pasal 14 ayat (2) UU No. 39 tentang HAM
  3. UU. No. 40 Tahun 1999
  4. Pasal 19 ayat (2) Konvenan Internasional Hak Sipil dam Politik yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005

Ketika media massa berada dalam konteks sosial dan dikonsumsi oleh khalayak maka pada saat itu media massa berhadapan dengan masalah etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa media massa pada dasarnya tidak bebas nilai. Seluruh proses produksi, distribusi dan konsumsi pesan komunikasi merupakan hasil interaksi para pelaku, konsumen dan distributor komunikasi. Interaksi inilah yang mau tidak mau menempatkan proses komunikasi dalam kerangka tindakan manusia. Mana tindakan yang baik, mana tindakan yang buruk. Itulah point utama dari masalah etika.

Bagian ini mencoba untuk memberikan bahasan singkat mengenai etika dalam konteks media massa. Etika dan nilai membimbing individu atau kelompok pelaku komunikasi atas seluruh pilihan, sikap dan tindakan yang dianggap perlu dalam menyatakan proses komunikasi itu sendiri.

PEMIKIRAN ETIS

Etika adalah lini arahan atau aturan moral dari sebuah situasi di mana seseorang bertindak dan mempengaruhi tindakan orang atau kelompok lain. Definisi etika ini juga berlaku untuk kelompok media sebagai subjek etis yang ada. Setiap arahan dan aturan moral mempunyai nilai dan level kontekstualisasi pada tingkat individu, kelompok, komunitas atau sistem sosial yang ada. Dapat dikatakan bahwa etika pada level tertentu sangat ditentukan oleh arahan sistem sosial yang disepakati.

menentukan kualitas etika yang ditegakkan. Dilema moral atau pilihan moral selalu mempunyai masalah yang tidak begitu saja diselesaikan secara simplistik. Pilihan-pilihan etis harus berdasarkan kaidah norma atau nilai yang menjadi prinsip utama tindakan etis.

PRINSIP-PRINSIP ETIS

Prinsip-prinsip etis adalah dasar rasional dalam setiap pilihan tindakan yang etis. Prinsip-prinsip etis yang bisa diperlihatkan adalah aturan nilai tengah Aristoteles (Aristotle Golden Mean) yang mempunyai makna bahwa tindakan etis yang baik adalah prinsip tindakan di antara dua nilai ekstrim yang berlawanan, prinsip imperatif kategoris Immanuel Kant yang menyatakan bahwa kita harus bertindak berdasarkan prinsip nilai yang universal (misalnya prinsip kebaikan, kejujuran, tidak boleh membunuh), prinsip situasional adalah prinsip bahwa tindakan manusia selalu bersifat kontekstual dan relatif didasarkan pada situasi tertentu, prinsip utilitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa tindakan selalu mendasarkan pada prinsip kegunaan dan prinsip ”membahagiakan” semua orang, prinsip yang lain adalah prinsip pragmatis yang menyatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang bisa dilakukan atau bisa diaplikasikan.

BAB II

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika atau pinsip dan nilai-nilai moral- etis yang mengatur sekaligus menjadi pedoman operasional pelaksanaan tugas dan profesi kewartawanan.

Berikut ini adalah Kode Etik Jurnalistik yang dirumuskan dan disepakati oleh hampir 30 nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, pada 14 Maret 2006 di Jakarta.

Pertama, Jurnalis bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat, dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Kedua, Jurnalis menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara-cara profesional itu adalah:

  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  5. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  6. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  7. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Ketiga, jurnalis selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Keempat, Jurnalis tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Bohong, berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Kelima, jurnalis tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Keenam, Jurnalis tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Ketujuh, jurnalis memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya (UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat [10]). Embargo, penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record”, segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Kedelapan, jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Kesembilan, jurnalis menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Kesepuluh, jurnalis segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Kesebelas, jurnalis melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat [11]). Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat [12])

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ok